PANWASLU KEDUNGBANTENG -Tahap Pencocokan dan
Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 akan segera berakhir.
Berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI No. 145 /PP.04-SD/04/2023 menyatakan
bahwa tahap Coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berakhir di
tanggal 14 Maret 2023. Kemudian tugas Pantarlih dilanjutkan dengan melakukan
penyusunan daftar pemilih berdasarkan hasil Coklit.
Sampai dengan selesainya pencoklitan, Panwaslu Kelurahan/Desa
(PKD) terus melakukan uji petik untuk menguji akurasi data dan memastikan bahwa
tidak ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu belum tercoklit.
Pada hari Rabu, 8 Maret 2023, Ma’mun Muanas, PKD Dawuhan
Wetan mendapati seorang tokoh agama belum dicoklit. Hal tersebut didapati dalam
kegiatan uji petik di TPS 11, tepatnya di RT 06 RW 03.
KH. Ali Imron mengaku belum ada petugas yang datang ke rumahnya,
sehingga dirinya beserta keluarga khawatir tidak akan dicoklit sampai masa
pencoklitan berakhir. Selain kejadian tersebut PKD Dawuhan Wetan juga menemukan
ada 1 rumah yang telah terpasang stiker tanda coklit akan tetapi masih polos
belum diberi Nama KK dan No TPS. Hal tersebut dijumpainya tidak jauh dari
kediaman KH Ali Imron.
Menyikapi kejadian di atas, Amin Latif S.Sos, Ketua Panwaslu
Kecamatan Kedungbanteng beserta jajarannya langsung mengecek ke lokasi guna
memastikan kebenaran berita tersebut. Amin berkata akan membuat surat saran
perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna melakukan pengecekan
dan perbaikan dalam proses coklit.
“Saran perbaikan akan segera kami kirimkan, mudah-mudahan
dapat segera ditindaklanjuti. Semoga tidak ada warga yang berpotensi kehilangan
hak pilihnya,” kata Amin.(Ricky
G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment