Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kedungbanteng atau yang sering disebut Panwaslu adalah sebuah lembaga bagian dari Bawaslu yang berada di tingkat kecamatan. Beranggotakan 3 orang yang terdiri dari Ketua (Kordiv SDM) dan 2 Anggota yang masing masing menjabat sebagai Koordiv Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) dan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Panwaslu Kec. Kedungbanteng di bantu oleh Tim Kesekretariatan yang terdiri dari Kepala Sekretariat, Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan Staff Pelaksana Teknis PNS. Dan dibantu oleh 3 orang Staff Pelaksana Administrasi Non PNS dan 2 orang Pramusaji & Keamanan.
Di tingkat Desa Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng di bantu oleh Pengawas Kelurahan/ Desa atau di sebut PKD. di Kecamatan Kedungbanteng sendiri terdapat 14 Desa jadi ada sebanya 14 PKD yang menbatu tugas Panwascam di tingkat Desa.
No comments:
Post a Comment