Keberadaan pengawas pemilu tingkat kecamatan sangatlah penting. Panwaslu Kecamatan-sebutan untuk pengawas tingkat kecamatan-memiliki berbagai tugas yang harus dilaksanakan. Sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
Tugas Panwaslu Kecamatan lainnya adalah:
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment