Kedungbanteng,Banyumas – Jelang hari pemungutan suara,Panwaslu Kedungbanteng saat ini tengah melakukan perekruitan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 – 28 September 2024, nantinya Pengawas TPS akan bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS sampai tingkat desa.
Panwaslu membutuhkan 92 orang putra – putri terbaik untuk bergabung menjadi Pengawas TPS, guna mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Panwaslu Kedungbanteng,Ricky Giantoro, ketika Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Jajaran Panwaslu Kedungbanteng yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kedungbanteng,Jumat 13 September 2024.
Terkait persyaratan Pengawas TPS, Ricky mengatakan secara garis besar hampir sama dengan Pemilu 2024 lalu, yaitu WNI berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, tidak terlibat dalam kegiatan politik baik itu sebagai pengurus,saksi ataupun tim sukses, dan tentunya sehat jasmani & Rohani. Selain itu, pendaftar berdomisili di Kecamatan Kedungbanteng yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“ Pendaftar boleh lintas desa, namun tentunya harus mempertimbangkan penguasaan wilayah penugasan “, ujar Ricky.
Terkait dengan metode perekruitan meliputi tes administrasi dan wawancara, tanggapan/masukan masyarakat dibuka tanggal 12 Oktober – 2 November 2024. Nantinya calon terpilih akan dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 3-4 November 2024.
Untuk ketentuan lebih lanjut dapat memantau akun official Panwaslu Kedungbanteng, membaca pengumuman di masing-masing Kantor Pemerintah Desa atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kedungbanteng. (Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment