Kedungbanteng, Banyumas – jelang hari pemungutan suara,Panwaslu Kedungbanteng saat ini tengah melakukan perekruitan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 – 6 Januari 2024,nantinya Pengawas TPS akan ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS sampai dengan pelaporan di Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa.
Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng,Ricky Giantoro,Panwaslu membutuhkan 190 (seratus Sembilan puluh) orang putra – putri terbaik se kecamatan Kedungbanteng untuk bergabung menjadi Pengawas TPS.
“ Mari bergabung Bersama kami,sebagai garda terdepan pengawal demokrasi di Indonesia,” ujar Ricky.
Terkait perekruitan Pengawas TPS, Ricky mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan sosialisasi secara online melalui akun sosial media maupun secara offline, pada 28 Desember 2023 lalu. Bertempat di Rumah Makan Wande Tuwuk dengan mengundang seluruh stake holder.
Titi Indrawati,SPd selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (Kordiv HPPH) Panwaslu Kedungbanteng menambahkan,syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah WNI yang telah berusia 21 tahun , berpendidikan minimal SMA/sederajat,tidak terdaftar sebagai anggota partai politik ,berdomisili di wilayah kecamatan Kedungbanteng.
“ untuk ketentuan lebih lanjut bisa memantau akun official Panwaslu Kedungbanteng,membaca pengumuman di masing-masing Kantor Pemerintah Desa atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kedungbanteng,” ucap Titi.
Sebagai tambahan informasi,metode perekruitan meliputi tes administrasi dan wawancara,nantinya calon terpilih akan dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024. (RG-Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment