PANWASLU KEDUNGBANTENG - Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pemilu 2024 masih
terus dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (Pantarlih) sebagai pelaksana di lapangan diminta menaati setiap
prosedur pemutakhiran data (Mutarlih) agar data pemutakhiran yang dihasilkan
dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasar Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan
data pemilih, dalam pasal 19 disebutkan bahwa Pantarlih wajib melakukan
pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan cara mendatangi langsung
dan mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el
dan/atau KK.
Hasil pengawasan Panwaslu Kedungbanteng menemukan tidak semua
Pantarlih menjalankan prosedur tersebut. Masih ada Pantarlih yang melakukan
pencocokan data tanpa meminta KTP-el dari pemilih, bahkan tidak bertatap muka
langsung dengan alasan sudah mengenal warga di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Khoirotun Nisa Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) Keniten,3 Maret 2023 dalam rapat evaluasi mingguan di
Sekretariat Panwaslu Kedungbanteng.
Nisa mendapati hal tersebut dalam kegiatan uji petik terkait
Coklit di TPS 12,tepatnya di RT 01 RW 05. Disampaikan Nisa, ada 1 KK yang telah
terpasang stiker bukti Coklit di depan rumah. Ketika ditanyakan apakah
Pantarlih telah melakukan pencocokan di rumah ini dengan prosedur meminta data
pemilik rumah, kepala keluarga menjawab bahwa Pantarlih hanya datang meminta
tanda tangan dan memasang stikker, tidak ada proses pengecekan data pemilih.
Menyikapi kejadian di atas, maka PKD Keniten melakukan klarifikasi
kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Keniten. Selain itu PKD
Keniten memberikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Form A Pengawasan.
Sementara Titi Indrawati S.Pd, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kedungbanteng memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Titi mengatakan bahwa terkait laporan dan temuan pelanggaran pemilu yang sifatnya administratif, akan ditindak lanjuti dengan membuat surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini disasarkan PPK merupakan atasan dari PPS dan Pantarlih. “Harapannya agar hal tersebut dapat menjadi catatan dan perbaikan dalam prosedur pemutakhiran data,” kata Titi.(Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment