PANWASLU KEDUNGBANTENG - PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) Kedungbanteng menyelenggarakan, Rapat Pleno Terbuka Rekap Perbaikan
DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir di Aula Kecamatan
Kedungbanteng, Minggu 4 Juni 2023.
Hadir tiga Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, beserta staf
kesekertariatan untuk memenuhi undangan, sekaligus melakukan pengawasan. Selain
Panwaslu,tampak pula jajaran Forkompincam sebagai unsur perwakilan pemerintah,
pengurus parpol dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kecamatan Kedungbanteng.
Rapat dibuka Abdul Azis, Ketua PPK Kedungbanteng, kemudian
pemaparan hasil Perbaikan DPSHP Akhir dibacakan Lutfi Zulaeha, Divisi Data dan
Informatika (Datin) PPK Kedungbanteng.
Data DPSHP Akhir secara global diperoleh angka jumlah pemilih
aktif 47.469 jiwa,pemilih baru 43 jiwa,pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 98
Jiwa, Ubah Data 91 Jiwa, Pemilih Potensial Non KTP el 0 Jiwa.
Amin Latif, Ketua Panwaslu Kecamatan di sesi tanggapan dan
masukan, menanyakan tentang tindak lanjut dari warga Kalikesur yang bernama
Narsem dan Nasem yang tertukar NIK nya. Kemudian warga Karangnangka bernama
Warso, yang tidak mempunyai KTP ataupun KK.
Pihak PPK diwakili Lutfi menjawab bahwa kasus tersebut telah
ditindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi perekaman KTP el.
Kemudian Ricky Giantoro, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas Humas
(HPPH) Panwaslu Kedungbanteng menanyakan warga Dawuhan Kulon bernama Jiwo dan
Rochyati, apakah kedua warga tersebut memang berdomisili disekitar TPS (Tempat
Pemungutan Suara). Dalam catatan Patroli Kawal Hak Pilih yang bersangkutan
masuk DPSHP beralamat di RT 0 RW 0.
Dalam jawabannya, Lutfi menyampaikan bahwa warga Bernama Jiwo
telah diperbaiki datanya dan dimasukkan dalam daftar pemilih baru, akan tetapi
warga Bernama Rochayati masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebagai informasi,hasil pleno tingkat kecamatan yang telah
ditetapkan akan dibawa ke dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih di tingkat
kabupaten dan terus berjenjang hingga tingkat pusat. Kemudian data pemilih akan
ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Bagi warga yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri apakah
namanya telah terdaftar dalam DPT, Panwaslu Kedungbanteng menyampaikan, warga
dapat mengakses secara mandiri di website https://.cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan
NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP el.(Ahmad Isyanto-PKD Kedungbanteng/Tim
Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment