PANWASLU KEDUNGBANTENG – Baliho bakal calon legislatif (bacaleg) marak terpasang jelang
Idul Fitri. Salah satunya di pertigaan Jalan Sumur Watu, Desa Kebocoran,
Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Demikian hasil pantauan Indah Khoeriyatun,
PKD Kebocoran pada Minggu malam 16 April 2023.
Menurut Indah, pemasangan baliho tersebut dilakukan sekitar pukul
22.00 WIB. Sejumlah baliho terlihat juga siap dipasang dibawa menggunakan mobil
pikup. Baliho tersebut menampilkan foto figur tokoh/pengurus dari suatu parpol
dan gambar identitas parpol.
“Terkait ada dugaan pelanggaran atau tidak, akan saya
konsultasikan dengan Panwaslu Kecamatan terlebih dulu. Tugas saya sekarang
mendokumentasikan dan menginventarisir,” kata Indah.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat (HPPH), Panwaslu Kedungbanteng, Ricky Giantoro saat dikonfirmasi
mengatakan maraknya baliho nyaris merata di wilayah Kedungbanteng. Termasuk
varian, obyek dan subyek pemasang juga bervariasi. Beragam tokoh dan partai.
Fenomena tersebut, kata Ricky, merupakan bentuk celah regulasi
yang dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi namun
sekaligus ‘kampanye’. Dikarenakan ketentuan akumulatif yang diberlakukan, bukan
ketentuan alternatif dalam unsur pelanggaran pidana kampanye pemilu.
Padahal berkampanye di luar jadwal tahapan pemilu yang ditetapkan
KPU merupakan bentuk pelanggaran pidana pemilu sesuai pasal 492 Undang-Undang
Pemilu No. 7 Tahun 2017. “Ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujar
Ricky. (Ali
Faishol-Staf/Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment