KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS-Abdul Kohar dan
Mutmainah memang sedang berbahagia. Pengantin baru warga RT 1/4, Desa Keniten
ini merupakan pengantin baru. Sejak Maret sudah punya Kartu Keluarga (KK)
tersendiri.
Meski sudah satu KK, keduanya harus terpisah TPS saat Pemilu 2024
mendatang. Pasalnya, keduanya masih tercoklit sebagaimana alamat saat
lajang.
“Abdul Kohar ini tercoklit di Desa Jingkang, Ajibarang. Sementara
beralamat Keniten RT 1/4 sejak 8 Maret 2023 dan resmi ada KK. Tapi belum
tercoklit di Keniten,” kata PKD Keniten, Khoerotun Nisa, Kamis 27 April 2023.
Hal itu ditemukan saat Panwaslu Kedungbanteng melakukan Patroli
Kawal Hak Pilih (PKHP) di Desa Keniten. Patroli fokus pada warga baru
yang belum tercoklit hasil temuan PKD setempat. Panwaslu Kedungbanteng,
diwakili Titi Indrawati dan perwakilan sekretariat.
“Intinya, temuan ini berarti satu KK suami istri beda TPS. Satu di
Jingkang satu di Keniten. Belum sinkron dengan data terbaru,” kata Nisa bersama
PKD Kedungbanteng, dan Karangnangka.
Anggota Panwaslu Titi Indrawati menyarankan PKD Keniten segera
koordinasi dengan PPS. Orientasinya, tentu menempatkan warga sesuai alamat dan
TPS sama dengan sesama warga dalam satu KK. Hal itu sesuai dengan ketentuan
agar tidak ditemukan satu KK beda TPS. Apalagi, beda kecamatan dan tidak tercoklit
di alamat tertera dalam KK. (Ryfky
Pamungkas, Staf Panwaslu/Ricky G, Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment