PANWASLU KEDUNGBANTENG – Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
di tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 adalah memastikan proses
pencocokan dan penelitian (coklit) berjalan sesuai aturan. Selain itu,
memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat telah dicoklit sehingga tidak
kehilangan hak pilihnya.
Metode yang digunakan oleh PKD adalah uji petik dengan mendatangi
pemilih secara door
to door atau mendatangi rumah warga secara langsung.
Potensi warga tidak tercoklit terjadi karena Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (Pantarlih) sulit menemui warga ketika melakukan kunjungan. Selain
itu, karena lokasi rumah jauh dari pemukiman penduduk.
Hal tersebut diutarakan oleh PKD Melung Bernama Herlinda
Sekarsari (10/03/2023), PKD termuda di Kecamatan Kedungbanteng yang berusia 21
tahun.
Linda menceritakan pengalamannya ketika melakukan uji petik ke
rumah seorang warga di TPS 2 Desa Melung, Wasirun,yang kesehariannya berprofesi
sebagai petani.
“Cukup menantang ketika melakukan uji petik di lokasi TPS 2. Harus
menempuh jalan mendaki dan pohon besar di sekitarnya. Sepanjang perjalanan
suasana sangat sunyi karena jarak rumah penduduk yang terdekat sekitar 1
kilometer dan sulitnya sinyal ponsel”, ujar Linda.
Linda mengatakan pengalaman tersebut sangat menarik dan tidak
terlupakan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga hak pilih sebagaimana yang
telah diamanahkan oleh Undang-Undang. (Ricky
G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment