PANWASLU KEDUNGBANTENG - Panwaslu Kecamatan
Kedungbanteng besrta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah mempersiapkan
diri untuk melakukan pengawalan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Saat ini,
tahapan pemilu sudah sampai pada pengumuman DPS kepada masyarakat oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS), yang teknisnya dilaksanakan mulai 12 April 2023 secara
serentak di masing-masing lokasi TPS.
Hal tersebut diungkapkan Ricky G, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas
dan Humas (HPPH) Panwaslu Kedungbanteng ketika menghadiri Rapat Koordinasi
Persiapan Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) dengan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan PPS Divisi Data dan Informasi, di Aula Kecamatan
Kedungbanteng, Selasa 11 April 2023.
“PKD telah kami beri arahan untuk melakukan pengawasan proses
pengumuman DPS, karena ini adalah tahapan yang sangat rawan dan berpotensi
pidana jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya. PPS dapat dijerat pasal 489 UU
7 tahun 2017 jika secara sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak melakukan
perbaikan data setelah mendapat masukan dari masyarakat maupun peserta
pemilu,pidana penjara enam bulan dan denda enam juta rupiah siap menanti,”
katanya.
Amin Latif, S.Sos, Ketua Panwaslu Kedungbanteng menambahkan PPS harus
menempelkan DPS pada lokasi yang mudah dijangkau. Selanjutnya dapat melakukan
koordinasi dengan RT atau RW setempat agar warganya segera crosscheck dan
memberikan masukan jika ada kesalahan data.
“Pastikan PPS menindaklanjuti saran perbaikan dan mencatat dalam form yang
telah disediakan KPU,” ujarnya.
Menanggapi saran tersebut, M.Fadhli, Divisi SDM dan Parmas PPK
Kedungbanteng mengucapkan terima kasih kepada Panwaslu Kedungbanteng. Kemudian
menindaklanjuti masukan Panwaslu dengan memberi arahan kepada jajaran PPS untuk
bersinergi dengan PKD. Hal ini dilakukan agar segala potensi masalah segera
terselesaikan.(Ricky
G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment