KEPALA DESA DAWUHANWETAN AJAK WARGANYA MENSUKSESKAN PEMILU 2024


Kedungbanteng_Minggu, 3 September 2023, PKD Zona 3 (Desa Baseh, Kalisalak, windujaya, Dawuhanwetan, Dawuhan Kulon) melakukan  pengawasan Pengajian Rutin Muslimat NU & IPTKMNU anak cabang Kedungbanteng Ranting Dawuhanwetan. Berdasarkan Informasi panitia acara tersebut akan di hadiri oleh Miftahussurur,BaCaleg dari PPP.Namun hingga acara berakhir yang bersangkutan tidak hadir.

Acara dimulai Pukul 08:00 dibuka dengan Hadroh Muslimat Dawuhanwetan grumbul Dukuhnakim, adapun Tamu undangan yang hadir Kepala Desa Dawuhanwetan H. Susmoro, M.Si, Ketua MWC NU Kedungbanteng H. Wuryanto Maghfuri, S.IP, M.Pd , sekaligus sebagai penyedia tempat.Pengurus Muslimat kecamatan, Kiyai, Tokoh Masyarakat setempat dan Muslimat Sekecamatan kedungbanteng tampak hadir di lokasi acara.

Kepala Desa Dawuhanwetan dalam sambutanya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024, agar memilih sesuai hati nurani masing-masing, tidak terpaksa, dipaksa, atau memaksa. selain itu Kepala Desa juga menceritakan sejarah lingkungan khususnya Grumbul Dukuhnakim Dawuhanwetan.

Sebagai informasi,Ada tiga  undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.  Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.(Ma'mun Muanas/humas Panwaslu Kedungbanteng)

Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

No comments:

Post a Comment