Kedungbanteng_Minggu, 3 September 2023, PKD Zona 3 (Desa Baseh, Kalisalak, windujaya, Dawuhanwetan, Dawuhan Kulon) melakukan pengawasan Pengajian Rutin Muslimat NU & IPTKMNU anak cabang Kedungbanteng Ranting Dawuhanwetan. Berdasarkan Informasi panitia acara tersebut akan di hadiri oleh Miftahussurur,BaCaleg dari PPP.Namun hingga acara berakhir yang bersangkutan tidak hadir.
Acara
dimulai Pukul 08:00 dibuka dengan Hadroh Muslimat Dawuhanwetan grumbul
Dukuhnakim, adapun Tamu undangan yang hadir Kepala Desa Dawuhanwetan H.
Susmoro, M.Si, Ketua MWC NU Kedungbanteng H. Wuryanto
Maghfuri, S.IP, M.Pd , sekaligus sebagai penyedia tempat.Pengurus
Muslimat kecamatan, Kiyai, Tokoh Masyarakat setempat dan Muslimat Sekecamatan
kedungbanteng
tampak hadir di lokasi acara.
Kepala
Desa Dawuhanwetan dalam sambutanya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
mensukseskan Pemilu 2024, agar memilih sesuai hati nurani masing-masing, tidak
terpaksa, dipaksa, atau memaksa. selain itu Kepala Desa juga menceritakan
sejarah lingkungan khususnya Grumbul Dukuhnakim Dawuhanwetan.
Sebagai informasi,Ada
tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.
Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2
menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat
dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal
71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang
melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut
dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling
banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
No comments:
Post a Comment