KEDUNGBANTENG, BANYUMAS – Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng menggelar rapat
koordinasi pengawasan penyusunan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar Pemilih khusus (DPK) Jumat, 15 September 2023. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kedungbanteng yang dihadiri PKD
(Panwaslu Kelurahan/ Desa) dari 14 desa.
Ketua Panwaslu
Kedungbanteng, Ricky Giantoro, mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk
menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2023 terkait instruksi pengawasan penyusunan DPTb dan
DPK.
“Sebelum diterjun ke lapangan,kami ingin memastikan
jajaran PKD telah memahami dengan baik tentang alat kerja pengawasan dan teknis
pengawasan, taati arahan dari Kordiv HPPH (Hukum Pencegahan Parmas Humas) selaku
PIC pengawasan tahapan penyusunan DPTb dan DPk”, lanjut Ricky kemudian.
Titi Indrawati, S.Pd. menambahkan, dirinya selaku PIC
berharap seluruh stakeholder dapat bersinergi, mau dan mampu bekerja sama dengan
baik, Mengingat terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih pemilu memiliki
tingkat kerawanan yang tinggi dan ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu
hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara sesuai pasal 545 UU 7 Tahun 2017.
“ Pahami dan cermati payung hukum terkait penyusunan DPTb, jangan
terburu-buru dalam input data", ujar Titi.
Sebagai informasi, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) telah membuka desk Pelayanan terkait DPTb
dan DPK di kantor sekretariat masing-masing yang terletak di kantor pemerintahan
desa dan kecamatan. Serta siap melayani warga pada hari dan jam kerja. (RG/Humas
Panwaslu Kedungbanteng)
No comments:
Post a Comment